bahwa dalam rangka untuk melaksanakan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.