a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan serta kebutuhan pengelolaan Penyedia Barang/Jasa, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme registrasi dan verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.01/2010 tentang Mekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan dinilai tidak lagi dapat memenuhi upaya tersebut dan perlu ditinjau kembali keberadaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.854 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.