a. bahwa berdasarkan hasil putusan Rapat Koordinator Terbatas (Rakortas) antara Wakil Presiden dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu pada tanggal 24 Juni 2008, dipandang perlu adanya dukungan pengadaan satu juta ekor bibit sapi dalam lima tahun;
b. bahwa dalam rangka bantuan pengadaan satu juta ekor bibit sapi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyediaan bibit sapi yang berkelanjutan melalui peningkatan produktivitas peternak;
c. bahwa terkait dengan upaya peningkatan produktivitas peternak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan dukungan pendanaan dari perbankan dengan bunga yang disubsidi oleh Pemerintah;
d. bahwa agar penyediaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat berjalan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, perlu diciptakan suatu mekanisme kredit usaha yang terpadu; 2009, No.259 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.