a. bahwa berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America acting through the Millennium Challenge Corporation and The Republic of Indonesia dengan nomor register 72200201, Millennium Challenge Corporation telah menyepakati untuk memberikan hibah kepada Pemerintah Republik Indonesia;
b. bahwa agar pengelolaan dana hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur mengenai mekanisme pengelolaan hibah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk mengatur mekanisme pengelolaan hibah Millennium Challenge Corporation; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.746 2
d. bahwa terhadap kegiatan yang dibiayai dengan hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak seluruhnya dapat diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, antara lain dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, serta peraturan pelaksanaannya;
e. bahwa terhadap kegiatan yang dibiayai dengan hibah Millennium Challenge Corporation yang tidak dapat diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu diberikan penggantian atas pajak dan/atau bea masuk yang telah dibayarkan sesuai dengan Annex VI Program Implementation Agreement-Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America acting through the Millennium Challenge Corporation and The Republic of Indonesia;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.