a. bahwa pengisian jabatan struktural di lingkungan Departemen Keuangan dilakukan melalui mekanisme reguler dan pencalonan terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi;
b. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif, pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan; 2009, No.155 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.