a. bahwa dalam rangka pengembangan Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, pemerintah pusat telah memberikan fasilitas piutang negara kepada petani peserta Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
b. bahwa terhadap piutang negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum seluruhnya dapat diselesaikan karena ketidakmampuan petani dalam melakukan pembayaran kembali;
c. bahwa dalam rangka mendorong penyelesaian piutang negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu memberikan kebijakan penyelesaian piutang negara pada petani berupa penjadwalan kembali dan penghapusan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.683 2 Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.