a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara, tata cara inventarisasi, penilaian dan pelaporan dalam rangka Penertiban Barang Milik Negara yang selama ini berlaku sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara perlu ditinjau kembali untuk disempurnakan dan ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.