a. bahwa dalam rangka menciptakan kinerja yang optimal, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu dikelola oleh Dewan Direktur yang profesional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, anggota Dewan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa agar proses pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direktur dapat berjalan obyektif diperlukan adanya ketentuan yang mengatur pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengusulan, 2009, No.134 2 Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.