bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.