a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, telah diatur tata cara pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah, perlu mengatur kembali tata cara pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.41 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.