a. bahwa ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009, belum memuat ketentuan yang memungkinkan penjualan Surat Berharga Syariah Negara melalui metode lelang Surat Berharga Syariah Negara tambahan atau green shoe option;
b. bahwa pengaturan mengenai metode lelang Surat Berharga Syariah Negara tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan dalam rangka mempercepat pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara dan mendorong pasar keuangan syariah pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.36 2 Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.