a. bahwa dalam rangka mendukung kesehatan jemaah haji agar dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam, perlu dilaksanakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan jemaah haji melalui penyelenggaraan kesehatan haji; b. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan haji sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan www.peraturan.go.id 2016, No.1875 -2- Kesehatan Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.