a. bahwa Laboratorium Pengolahan Sel Punca sebagai institusi yang dapat melakukan pengolahan, perbanyakan, diferensiasi dan penyimpanan sementara Sel Punca harus memenuhi persyaratan untuk menjaga mutu, efektivitas serta keamanan agar Sel Punca dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka menjamin kualitas pengolahan Sel Punca, izin penyelenggaraan hanya diberikan bagi Laboratorium Pengolahan Sel Punca yang telah memenuhi standar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.