a. bahwa Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebagai institusi yang dapat melakukan penyimpanan sel punca darah tali pusat harus memenuhi persyaratan untuk menjaga mutu, efektivitas serta keamanan dalam hal pengambilan, pengolahan, penyimpanan dan penyampaian/distribusi serta pemusnahan sel punca yang disimpan agar dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka menjamin kualitas Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, perizinan hanya diberikan bagi Bank Sel Punca Darah Tali Pusat yang telah memenuhi standar tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.