a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja yang lebih luas bagi perawat Indonesia diperlukan pendayagunaan perawat ke luar negeri; b. bahwa dalam hal pendayagunaan perawat ke luar negeri maka perlu adanya pengaturan untuk penempatan dan perlindungannya; a. bahwa pengaturan pendayagunaan perawat ke luar negeri yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 700a/Menkes/SK/IX/88 tentang Pedoman Pengerahan Tenaga Perawat ke Luar Negeri perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendayagunaan Perawat ke Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.