a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan melalui penanggulangan masalah kesehatan otak dan saraf secara optimal perlu dibentuk Rumah Sakit Pusat Otak Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.