a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/SK/VI/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Proses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan dengan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1215 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.