a. bahwa dalam rangka menjamin efektivitas, kontinuitas pengelolaan rumah sakit kusta dan upaya rehabilitasi paripurna untuk penderita kusta, maka perlu diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas pelayanan Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang;
c. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 398/Menkes/SK/IV/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang sudah tidak sesuai lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang dengan Peraturan Menteri Kesehatan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.403 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.