a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, perlu ditingkatkan kualitas kebijakan publik di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.