bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.