bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.