a. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan di bidang elektronika penerbangan, mekanikal dan listrik penerbangan, teknik sipil dan lingkungan bandar udara, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Elektronika menjadi Balai Teknik Penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.