a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan, mengatur jenis pelatihan yang harus dipenuhi oleh inspektur penerbangan; b. bahwa guna memenuhi kriteria sebagai inpektur penerbangan dipandang perlu menyusun standarisasi sistem pelatihan inspektur penerbangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Inspector Training System (ITS) bagi inspektur penerbangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.