bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 50, Pasal 97, dan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, serta dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di alur-pelayaran sungai dan danau, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alur- Pelayaran Sungai dan Danau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.