a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api perlu diatur mengenai subsidi angkutan perintis orang dengan kereta api;
b. bahwa dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, pemerintah menyelenggarakan subsidi angkutan perintis yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya, tetapi secara komersial belum menguntungkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan hal tersebut huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang Dengan Kereta Api; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1066 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.