a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dukungan teknis dan administratif kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012, dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.