a. bahwa dalam rangka membentuk Pegawai Kementerian Perhubungan yang mampu menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara profesional, bertanggung jawab, dan memenuhi standar kompetensi jabatan, maka diperlukan upaya pembinaan karier bagi Pegawai Kementerian Perhubungan;
b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pola Karier Pegawai Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.