a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan telah diatur ketentuan mengenai pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor;
b. bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan, dan pengawasan mengenai sertifikasi tenaga teknis, bengkel, dan keselamatan, serta persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas berupa Compressed Natural Gas (CNG);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas Jenis Compressed Natural Gas (CNG) Pada Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.