bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 345 dan Pasal 349, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.