a. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan tenaga terampil di bidang pelayaran yang berstandar nasional dan internasional, serta dalam upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran, perlu didukung organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran dengan kapasitas yang memadai;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.