a. bahwa melalui Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PM. 9 Tahun 2012 dan Nomor 01/PER-BNN/I/2012 telah diatur pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, yang pelaksanaannya perlu didukung dengan standar prosedur operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.