a. bahwa berdasarkan Pasal 203 dan Pasal 253 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Pemerintah wajib mengembangkan sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perlu perubahan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal menjadi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 278 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.