bahwa dalam rangka keseragaman pada pelaksanaan jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan yang prosesnya dimulai dari penetapan angka kredit, pengangkatan, pelaksanaan tugas, penilaian, kenaikan pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.