a. bahwa untuk menjamin kualitas, objektivitas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai pada Kementerian Pertahanan secara profesional dan proporsional dalam dan dari jabatan, kenaikan pangkat, serta perpanjangan batas usia pensiun, diperlukan keberadaan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;
b. bahwa badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan pada Kementerian Pertahanan berperan dalam memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam rangka pembinaan karier pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/07/M/IV/2008 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Departemen Pertahanan sudah mengalami perubahan organisasi dan penyempurnaan dalam penataan jabatan dan kepangkatan sehingga perlu diganti; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.323 2 d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.