a. bahwa untuk keselarasan perencanaan, pengembangan, dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi perlu adanya pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.