a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu melakukan penataan dan penyesuaian kembali Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Badan Standar Nasional Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.