a. bahwa dalam rangka menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan nasional perlu difasilitasi secara berkelanjutan melalui penyediaan beasiswa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Beasiswa Unggulan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.