a. bahwa dengan adanya realokasi kegiatan pembangunan Museum Keris Sriwedari di Kota Surakarta dan pembangunan Museum Coelacanth Ark di Kota Manado, perlu mengubah alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayaanyang dilimpahkan kepada gubernur, bupati, dan walikota Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1210 2 kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.