a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu memberikan pengaturan mengenai pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri;
b. bahwa untuk lebih menjamin mutu dan kualitas dosen pada perguruan tinggi swasta perlu memberikan pengaturan mengenai pengangkatan dosen tetap pada perguruan tinggi swasta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.