a. bahwa dengan belum ditetapkannya pejabat definitif sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.927 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.