a. bahwa petunjuk teknis DAK Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan pelaksanaan kurikulum 2013 danmengoptimalkan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013 No.865 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.