a. bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan tentang pengangkatan Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, perlu mengubah statuta Politeknik Negeri Lampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 008/O/2005 tentang Politeknik Negeri Lampung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.