a. bahwa dalam rangka mewujudkan Nawa Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu ditetapkan nilai-nilai organisasi dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa untuk melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun Budaya Kerja yang dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; www.peraturan.go.id 2016, No.1432 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.