a. bahwa dalam rangka mengatasi kesenjangan dan ketidakserasian pembangunan antar wilayah diperlukan adanya pembangunan wilayah secara terpadu sesuai kondisi dan potensi daerah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan wilayah secara terpadu diperlukan program kewilayahan untuk terciptanya keterpaduan, keserasian, keseimbangan laju pertumbuhan dan keberlanjutan pembangunan wilayah; c. bahwa sesuai amanat Pasal 50 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan salah satu muatan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No. 1563 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.