Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan pembiayaan melalui utang, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 47 IPU l2OI2 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2OI3; bahwa sehubungan adanya penyesuaian terhadap pemenuhan sumber pembiayaan sebagai akibat kondisi pasar global, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, dan perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang dapat mempengaruhi secara signifikan pada strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui utang tahun 2OI3 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian dan perubahan Strategi Pembiayaan Melalui Utang tahun 20t3; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 47 IPU l2OI2 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI3 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OI2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a2Q; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.OI I 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Mengingat 1. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37 IKMK.O8/2OI3 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Tahun 20ro-2016; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 47 IPU l2OI2 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2OI3; Mempe rhatikan : Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- I93 IMK'O I I 2OI2; nfrD b. c. 2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.