Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyusunan benchmark yield/price dan penetapan tingkat kupon dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah di pasar domestik, perlu menyusun Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang mengenai pedoman penyusunan benchmark yield/price dan penetapan tingkat kupon dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara di pasar domestik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Pedoman Penyusunan Benchmark Yield/Pn'ce dan Penetapan Tingkat Kupon Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah di Pasar Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.