Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG, : bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 / PMK.08/20 13 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Persyaratan Administrasi dan Registrasi Residen Dalam Rangka Pembelian Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Lelang; : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 / PMK.O 1 / 20 10 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/20 13 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik; Memperhatikan : Surat Kuasa Khusus SKU-193/MK.01/2012; Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.