a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perusahaan perdagangan untuk memulai usaha, perlu mempersingkat pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan;
b. bahwa untuk upaya percepatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan yang semula dilakukan secara terpisah, saat ini dapat dilakukan secara simultan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1545 2 Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.