a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah ditetapkan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi melalui Dana Tugas Pembantuan; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.49 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.