a. bahwa penyelenggaraan waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perkembangan perekonomian, sehingga perlu diikuti dengan pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah melalui pengembangan kemitraan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.